SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang mengirim seorang petugas, Nafis Chilmi mengikuti Pelatihan Teknis Assesmen Dan Klasifikasi WBP Metode Klasikal Tahun 2024 di Balai Pendidikan dan Latihan Kementerian dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.
Kegiatan diikuti oleh 40 Peserta dari 10 Kantor Wilayah Kemenkumham yang berada pada wilayah kerja Balai Diklat Kemenkumham Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dimulai pada tanggal 13 Mei 2024 dan selesai pada tanggal 22 Mei 2024.
Baca juga:
Kemenkumham Jateng Edukasi Civitas Akademika
|
Tujuan Pelatihan ini adalah agar para peserta dapat membangun kemampuan tentang Asesmen dan Klasifikasi WBP, Asesmen Screening penempatan Narapidana, Risiko Residivis dan Kebutuhan Kriminogenik, Penilaian kebutuhan narapidana high risk kategori teroris, tekhnik penggalian data dan informasi, serta management kasus dan studi kasus.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa tengah, Tejo Harwanto dalam sambutannya sekaligus membuka acara mengatakan pelatihan tersebut berguna untuk meningkatkan kompetensi petugas pemasyarakatan.
“Saya yakin dan percaya seluruh peserta sudah memiliki pengetahuan sehubungan dengan tugas fungsi di bidang lainya. Ada 3 hal yang perlu diperhatikan, yang pertama Potensi, adalah seiring konsep pemikiran tentang knowledge (ilmu pengetahuan), lalu ada skill yaitu keterampilan yang salah satu nya pada kesempatan pagi hari ini kita akan membentuk salah satu kompotensi ASN di Jajaran Kementerian Hukum dan HAM yaitu Asesmen dan Klasifikasi WBP, " Ungkap Tejo Harwanto.
“Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan diperlukan kapasitas dari petugas pemasyarakatan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan dan pengamanan. Hal itu merupakan tugas dan fungsi dalam sistem pemasyarakatan. Pelatihan ini berdampak dengan sejauh mana obyektivitas perlakuan terhadap narapidana terhadap hak asasi manusia, " Imbuhnya.
Pemateri yang didatangkan merupakan pengajar yang ahli dalam bidangnya masing-masing. Lalu pada akhir sesi, peserta melakukan Ujian Komprehensif untuk mengatahui sejauh mana peserta memahami semua materi yang telah disampaikan oleh pengajar, sekaligus peningkatan kinerja petugas pemasyarakatan melalui penetapan rencana aksi (Action Plan).
(N.Son/Ari)